Minggu, 15 April 2012

Fase Ke Empat : Perintah Memerangi Seluruh Orang Kafir Secara Mutlaq.


Fase inilah yang disebut fase terkahir dalam pergerakan JIHAD Islam. Ketika fase ini umat Islam menyatakan perang terhadap semua orang kafir. Tidak lagi memandang dia menyerang negri Islam atau tidak. Dan tidak memandang suku bangsa, ras, dan keluarga. Semua orang-orang kafir wajib diperangi hingga mereka mau tunduk dan memeluk Islam. Atau jika mereka enggan beriman kepada Allah maka mereka wajib membayar jizyah sebagai tanda tunduk dan memohon perlindungan. Maka jika mereka telah membayar jizyah maka terjalah jiwa, raga, darah dan harta mereka.

Fase kempat ini terjadi setelah terjadi futh Mekkah. Atau setelah kaum muslimin mendapat kemenangan yang besar. Berhasil merebut kembali kampung halamannya. Bisa kembali lagi ke kampung halaman mereka setelah sekaian lama mereka tertindas, terdzalimi dan terusir. Kejadian ini terjadi sekita tahun ke 8 hijriyah.



Kisah awal mulanya fase keempat ini datang adalah  setelah terjadi futh Mekkah. Rasululloh melakukan peperangan Tabuk. Dan Sekembalinya dari Perang Tabuk tahun 9 Hijriah, Rasulullah ingin melakukan ibadah haji, tetapi orang-orang musyrik masih melakukan thawaf dengan telanjang. Karenanya, Rasulullah tidak mau menjalankan haji, sampai tradisi orang musyrik itu dihapuskan. Untuk itu, beliau mengutus Abu Bakar r.a. memimpin haji dan menyampaikan maklumat terhadap orang musyrik agar tidak melakukan haji setelah tahun itu dan memberi tempo selama 4 bulan agar masuk Islam, setelah itu tidak ada pilihan, kecuali perang.

Sebagaimana seperti yang tertera dengan jelas dalam surat At-Tawbah ayat ke 5 berikut :

“Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, Maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah ditempat pengintaian. jika mereka bertaubat dan mendirikan sholat dan menunaikan zakat, Maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan]. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Q.S At-Tawbah : 5).

Kemudian keterangnan ayat di atas dipertegas kembali dengan turunnya ayat-ayat selanjutnya pada surat At-tawbah ini. Yaitu dengan turunnya ayat ke 28 dan 29 :

“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis[634], Maka janganlah mereka mendekati Masjidilharam[635] sesudah tahun ini[636]. dan jika kamu khawatir menjadi miskin[637], Maka Allah nanti akan memberimu kekayaan kepadamu dari karuniaNya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari Kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan RasulNya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (Yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah[638] dengan patuh sedang mereka dalam Keadaan tunduk.” (Q.S At-tawbah : 28-29).

 Dengan turunnya ayat ini menandakan bahwa fase baru telah dimulai dan inilah fase final dalam syariat Islam dalam masalah jihad. Yaitu jihad bermakna memerangi semua kaum kafir yang enggan beriman kepada Allah. Ibnu Qoyyim berkata, “Ketika diturunkan surah Bara’ah (At-Taubah), Allah memerintahkan kepada Rasulullah untuk memerangi musuh-Nya dari ahli kitab sampai mereka membayar jizyah atau masuk Islam. Kronologi di atas disebutkan oleh ulama-ulama seluruh mazhab dalam kitab-kitabnya.

Inilah fase terakhir dari perjalanan panjang syariat Jihad. Dan kita sebagai muslim haruslah menerima dengan penuh keiklasan perintah ini. perintah Allah untuk  memerangi orang kafir sampai mereka beriman kepada Allah. Sebagaimana Allah perintahkan dalam surat Al-Baqorah ayat 193 :

“Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah. jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), Maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim.” (Q.S Al-Baqarah : 193).

Periode keempat sekaligus sebagai tahapan akhir syariat jihad dalam Alquran. Substansi dari syariat tersebut adalah memerangi orang musyrik termasuk ahlul kitab sampai mereka menerima Islam atau membayar jizyah. Sebagian penulis menyebut periode ini sebagai jihad thalaby (ofensif).

Hal ini sejalan dengan sabda Rasulullah saw., “Aku diperintahkan memerangi manusia sampai mereka bersaksi tidak ada Ilah kecuali hanya Allah, dan Aku utusan Allah, menegakkan shalat, membayar zakat. Jika mereka melakukannya maka darah dan harta mereka mendapat perlindungan dariku, kecuali dengan hak Islam, sedang hisabnya terserah Allah Ta’ala.” (HR Bukhari dan Muslim).

Ditetapkannya jihad thalaby (ofensif) sebagai hukum niha’i (final) dalam jihad tidak diperselisihkan oleh para ulama. Perbedaan hanya terjadi pada apakah ayat terakhir menghapus (naskh) ayat-ayat sebelumnya?

Sebagaian besar ulama salaf menyatakan bahwa dengan diturunkannya QS At-Taubah, berarti menghapus syariat jihad pada ayat-ayat sebelumnya, seperti perkataan Ibnul Araby, “Firman Allah, ‘Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu?’ (At-Taubah: 5), sebagai penghapus 114 ayat sebelumnya.” (Ahkamul Quran). Perkataan serupa juga diriwayatkan dari Dhahhak, Rubai’ bin Anas, Mujahid, Abul Aliyah, Husain bin Fadhl, Ibnu Zaid, Musa bin Uqbah, Ibnu Abbas, Hasan, Ikrimah, Qatadah, Ibnul Jauzi, Atha’, Ibnu Taimiyah, Qurtuby, dan lain-lain.

Imam Zarkasyi tidak setuju dengan istilah ayat-ayat jihad sebelum QS At-Taubah dihapuskan. Menurutnya, nilai dari ayat-ayat sebelumnya tetap relevan untuk diterapkan dalam konteks yang serupa dengan kondisi Rasululllah saat menerima wahyu tersebut. (Lihat Az-Zarkasyi, Al-Burhan fie Ulumil Qur’an, h. 845–894).

Perbedaan di atas bukan perbedaan substansial, melainkan perbedaan istilah. Dalam hal ini, istilah naskh (hapus) berkonotasi kuat menghapuskan ayat-ayat sebelumnya. Padahal, baik yang setuju dengan istilah naskh dalam ayat tersebut maupun yang tidak setuju sama-sama memahami bahwa ayat-ayat jihad sebelumnya tetap berlaku pada konteks (illah) yang sama.

Komentar Sayyid Qutb cukup menarik sebagai tarjih atas polemik yang ada, “Setelah turunnya surah At-Taubah, hukum-hukum dalam fase-fase sebelumnya tidak mansukh (terhapus) dalam pengertian tidak boleh diamalkan dalam kondisi apa pun pada setiap realitas umat. Gerakan dan realita yang dihadapinya dalam beragamnya situasi, waktu, dan tempatlah yang menentukan–untuk sebuah ijtihad mutlak. Artinya, hukum-hukum itu lebih pas diambil (dengan mempertimbangkan) sebuah kondisi, masa, dan tempat tertentu, dengan tetap melihat hukum akhir yang wajib ditunaikan….”(Fie Dhilalil Qur’an, h. 1580).

Jadi setelah fase keempat ini dan turunya surat At-Tawbah ayat 29 tadi maka hukum jihad bagi kita adalah wajib. Baik itu kita diserang ataupun kita tidak diserang. Selama masih banyak manusia yang tidak beriman kepada Allah dan tidak mau tunduk kepada Allah, maka selama itu pula kewajiban jihad itu melakat pada diri kita. Kewajibannya yang sama sepeti wajibnya sholat, shau, zakat dan ibada haji.

Dan berdosalah kita ketika kita tidak menunaikannya. Karena tidak ada ayat aaupun satu dalil pun yang melemahakan hukum dan perintah ini. Lalu apa lagi yang kita tunggu untuk tidak berjihad di jalan Allah.
Fase Ke Empat : Perintah Memerangi Seluruh Orang Kafir Secara Mutlaq. 

Fase inilah yang disebut fase terkahir dalam pergerakan JIHAD Islam. Ketika fase ini umat Islam menyatakan perang terhadap semua orang kafir. Tidak lagi memandang dia menyerang negri Islam atau tidak. Dan tidak memandang suku bangsa, ras, dan keluarga. Semua orang-orang kafir wajib diperangi hingga mereka mau tunduk dan memeluk Islam. Atau jika mereka enggan beriman kepada Allah maka mereka wajib membayar jizyah sebagai tanda tunduk dan memohon perlindungan. Maka jika mereka telah membayar jizyah maka terjalah jiwa, raga, darah dan harta mereka.

Fase kempat ini terjadi setelah terjadi futh Mekkah. Atau setelah kaum muslimin mendapat kemenangan yang besar. Berhasil merebut kembali kampung halamannya. Bisa kembali lagi ke kampung halaman mereka setelah sekaian lama mereka tertindas, terdzalimi dan terusir. Kejadian ini terjadi sekita tahun ke 8 hijriyah.

Kisah awal mulanya fase keempat ini datang adalah  setelah terjadi futh Mekkah. Rasululloh melakukan peperangan Tabuk. Dan Sekembalinya dari Perang Tabuk tahun 9 Hijriah, Rasulullah ingin melakukan ibadah haji, tetapi orang-orang musyrik masih melakukan thawaf dengan telanjang. Karenanya, Rasulullah tidak mau menjalankan haji, sampai tradisi orang musyrik itu dihapuskan. Untuk itu, beliau mengutus Abu Bakar r.a. memimpin haji dan menyampaikan maklumat terhadap orang musyrik agar tidak melakukan haji setelah tahun itu dan memberi tempo selama 4 bulan agar masuk Islam, setelah itu tidak ada pilihan, kecuali perang.

Sebagaimana seperti yang tertera dengan jelas dalam surat At-Tawbah ayat ke 5 berikut :
  
“Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, Maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah ditempat pengintaian. jika mereka bertaubat dan mendirikan sholat dan menunaikan zakat, Maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan]. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Q.S At-Tawbah : 5).

Kemudian keterangnan ayat di atas dipertegas kembali dengan turunnya ayat-ayat selanjutnya pada surat At-tawbah ini. Yaitu dengan turunnya ayat ke 28 dan 29 :

“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis[634], Maka janganlah mereka mendekati Masjidilharam[635] sesudah tahun ini[636]. dan jika kamu khawatir menjadi miskin[637], Maka Allah nanti akan memberimu kekayaan kepadamu dari karuniaNya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari Kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan RasulNya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (Yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah[638] dengan patuh sedang mereka dalam Keadaan tunduk.” (Q.S At-tawbah : 28-29).

 Dengan turunnya ayat ini menandakan bahwa fase baru telah dimulai dan inilah fase final dalam syariat Islam dalam masalah jihad. Yaitu jihad bermakna memerangi semua kaum kafir yang enggan beriman kepada Allah. Ibnu Qoyyim berkata, “Ketika diturunkan surah Bara’ah (At-Taubah), Allah memerintahkan kepada Rasulullah untuk memerangi musuh-Nya dari ahli kitab sampai mereka membayar jizyah atau masuk Islam. Kronologi di atas disebutkan oleh ulama-ulama seluruh mazhab dalam kitab-kitabnya.

Inilah fase terakhir dari perjalanan panjang syariat Jihad. Dan kita sebagai muslim haruslah menerima dengan penuh keiklasan perintah ini. perintah Allah untuk  memerangi orang kafir sampai mereka beriman kepada Allah. Sebagaimana Allah perintahkan dalam surat Al-Baqorah ayat 193 :

“Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah. jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), Maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim.” (Q.S Al-Baqarah : 193).

Periode keempat sekaligus sebagai tahapan akhir syariat jihad dalam Alquran. Substansi dari syariat tersebut adalah memerangi orang musyrik termasuk ahlul kitab sampai mereka menerima Islam atau membayar jizyah. Sebagian penulis menyebut periode ini sebagai jihad thalaby (ofensif).

Hal ini sejalan dengan sabda Rasulullah saw., “Aku diperintahkan memerangi manusia sampai mereka bersaksi tidak ada Ilah kecuali hanya Allah, dan Aku utusan Allah, menegakkan shalat, membayar zakat. Jika mereka melakukannya maka darah dan harta mereka mendapat perlindungan dariku, kecuali dengan hak Islam, sedang hisabnya terserah Allah Ta’ala.” (HR Bukhari dan Muslim).

Ditetapkannya jihad thalaby (ofensif) sebagai hukum niha’i (final) dalam jihad tidak diperselisihkan oleh para ulama. Perbedaan hanya terjadi pada apakah ayat terakhir menghapus (naskh) ayat-ayat sebelumnya?

Sebagaian besar ulama salaf menyatakan bahwa dengan diturunkannya QS At-Taubah, berarti menghapus syariat jihad pada ayat-ayat sebelumnya, seperti perkataan Ibnul Araby, “Firman Allah, ‘Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu?’ (At-Taubah: 5), sebagai penghapus 114 ayat sebelumnya.” (Ahkamul Quran). Perkataan serupa juga diriwayatkan dari Dhahhak, Rubai’ bin Anas, Mujahid, Abul Aliyah, Husain bin Fadhl, Ibnu Zaid, Musa bin Uqbah, Ibnu Abbas, Hasan, Ikrimah, Qatadah, Ibnul Jauzi, Atha’, Ibnu Taimiyah, Qurtuby, dan lain-lain.

Imam Zarkasyi tidak setuju dengan istilah ayat-ayat jihad sebelum QS At-Taubah dihapuskan. Menurutnya, nilai dari ayat-ayat sebelumnya tetap relevan untuk diterapkan dalam konteks yang serupa dengan kondisi Rasululllah saat menerima wahyu tersebut. (Lihat Az-Zarkasyi, Al-Burhan fie Ulumil Qur’an, h. 845–894).

Perbedaan di atas bukan perbedaan substansial, melainkan perbedaan istilah. Dalam hal ini, istilah naskh (hapus) berkonotasi kuat menghapuskan ayat-ayat sebelumnya. Padahal, baik yang setuju dengan istilah naskh dalam ayat tersebut maupun yang tidak setuju sama-sama memahami bahwa ayat-ayat jihad sebelumnya tetap berlaku pada konteks (illah) yang sama.

Komentar Sayyid Qutb cukup menarik sebagai tarjih atas polemik yang ada, “Setelah turunnya surah At-Taubah, hukum-hukum dalam fase-fase sebelumnya tidak mansukh (terhapus) dalam pengertian tidak boleh diamalkan dalam kondisi apa pun pada setiap realitas umat. Gerakan dan realita yang dihadapinya dalam beragamnya situasi, waktu, dan tempatlah yang menentukan–untuk sebuah ijtihad mutlak. Artinya, hukum-hukum itu lebih pas diambil (dengan mempertimbangkan) sebuah kondisi, masa, dan tempat tertentu, dengan tetap melihat hukum akhir yang wajib ditunaikan….”(Fie Dhilalil Qur’an, h. 1580).

Jadi setelah fase keempat ini dan turunya surat At-Tawbah ayat 29 tadi maka hukum jihad bagi kita adalah wajib. Baik itu kita diserang ataupun kita tidak diserang. Selama masih banyak manusia yang tidak beriman kepada Allah dan tidak mau tunduk kepada Allah, maka selama itu pula kewajiban jihad itu melakat pada diri kita. Kewajibannya yang sama sepeti wajibnya sholat, shau, zakat dan ibada haji.

Dan berdosalah kita ketika kita tidak menunaikannya. Karena tidak ada ayat aaupun satu dalil pun yang melemahakan hukum dan perintah ini. Lalu apa lagi yang kita tunggu untuk tidak berjihad di jalan Allah.

Sabtu, 14 April 2012

Fase Ketiga : Fase Wajib Berjihad (Berperang) Melawan Musuh yang Menyerang.


Fase ketiga ini merupakan babak baru dari pergerakan jihad. Dimana pada fase ini hukum jihad telah jatuh kepada wajib hukum bagi tiap-tiap mukallaf (orang yang dibebani hukum). Namun wajibnya pun baru sekedar untuk mempertahkan diri dan negri Islam dari serangan musuh. Atau melawan musuh yang hendak menyerbu Islam dan menabuh genderang perang. Maka pada fase ini hukum berjihad dengan makna perang sudah menjadi wajib. Jika ditinggalkan akan menjadi sebuah perbuatan dosa.

Akan tetapi kaum muslim masih tetap diperintahkan dari menyerang musuh terlebih dahulu. Kaum muslim masih dilarang mengangkat senjata kepada mereka yang tidak memulai peperangan. Atau dengan kata lain Jihad pada fase ini masih sebatas untuk mempertahankan diri, namun hukumnya sudah jatuh pada WAJIB untuk berperang mengangkat senjata.

Sebagaimana firman Allah dalam Al-Quran :


“dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (Q.S Al-Baqoroh : 190).

Pada fase ini para penulis dan para mufasir menamakan sebagai periode Jihad difa’ atau jihad mempertahankan diri dan mempertahankan aqidah Islam. Keterangan ini bisa kita dapatkan dalam keterang Al-Quran surat Al-Baqorooh ayat 190 di atas.

Adapun ayat yang sama semisal di atas dapat kita baca dalam surat Al-Anfal ayat 15 :

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bertemu dengan orang-orang yang kafir yang sedang menyerangmu, Maka janganlah kamu membelakangi mereka (mundur).” (Q.S Al-Anfal : 15).

Maka setelah turunnya kedua ayat ini maka keudukan hukum jihad (perang) pun menjadi berubah. Dimana pada awalnya hanya bersifat boleh. Setalah turun ayat ini makan hukumnya pun berubah menjadi wajib. Apalagi ayat tersebut kembali dipertegas dengan ayat turunnya ayat-ayat lainnya seperti beberapa contoh ayat berikut ini :
  
“Diwajibkan atas kamu berperang, Padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. boleh Jadi kamu membenci sesuatu, Padahal ia Amat baik bagimu, dan boleh Jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, Padahal ia Amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui. (Q.S Al-Baqoroh : 216).

Adapun peperangan yang pertama kali pasukan muslim alami adalah perang badar. Perang yang terjadi pada tahun kedua Hijriyah itu begitu sangat krusial bagi kaum muslimin. Di sinilah seruan jihad pertama kali benar-benar di serukan kaum muslimin. Kaum muslim yang semenjak dulu menanti-nantinya. Namun perang badar ini juga sebagai tolak ukur keiman yang dimiliki para sahabat. Dari mereka ada yang suka dan ada pula yang enggan untuk berperang.

Seruan untuk perang badar dapat kita jumpai dalam surat Al-Anfal ayat  5 :

“Sebagaimana Tuhanmu menyuruhmu pergi dan rumahmu dengan kebenaran[596], Padahal Sesungguhnya sebagian dari orang-orang yang beriman itu tidak menyukainya,” (Q.S Al-Anfaal : 5).

Dan setalah peperangan badar dilalui dengan penuh kemengan kaum muslimin. Kemenangan itu tidaklah dicapai kecuali dengan pertolongan Allah sebagaimana ayat-ayat Allah menerangkan tentang kejadian perang yang menandai wajibnya berjihad bagi kaum muslimin.

ô‰s% tb$Ÿ2 öNä3s9 ×ptƒ#uä ’Îû Èû÷ütGt¤Ïù $tGs)tGø9$# ( ×py¥Ïù ã@ÏG»s)è? †Îû È@‹Î6y™ «!$# 3“t÷zé&ur ×otÏù%Ÿ2 NßgtR÷rttƒ óOÎgøŠn=÷WÏiB š”ù&u‘ Èû÷üyèø9$# 4 ª!$#ur ߉Îiƒxsム¾ÍnÎŽóÇuZÎ/ `tB âä!$t±o„ 3 žcÎ) ’Îû šÏ9ºsŒ ZouŽö9Ïès9 _Í<'rT[{ ̍»|Áö/F{$#  

“Sesungguhnya telah ada tanda bagi kamu pada dua golongan yang telah bertemu (bertempur)[185]. segolongan berperang di jalan Allah dan (segolongan) yang lain kafir yang dengan mata kepala melihat (seakan-akan) orang-orang muslimin dua kali jumlah mereka. Allah menguatkan dengan bantuan-Nya siapa yang dikehendaki-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat pelajaran bagi orang-orang yang mempunyai mata hati.” (Q.S Ali-Imran : 13).

Kemenangan kaum muslimin itu diraih dengan pertolongan Allah :

“Sungguh Allah telah menolong kamu dalam peperangan Badar, Padahal kamu adalah (ketika itu) orang-orang yang lemah. karena itu bertakwalah kepada Allah, supaya kamu mensyukuri-Nya. (Q.S Ali Imran : 123).

Setalah pencapaian kemenangan kaum muslimin pada pernag badar ini kaum muslimin terus menjalani banyak peperangan dalam fase ketiga ini. Enam sampai tujuh tahun lamannya nabi Muhammad menjalani fase ketiga ini. dan sebelum akhirnya turunlah perintah Jihad untuk memerangi semua kaum kafir dan musyrikin. Yaitu yang dinamakan fase ke empat. (akan dibahas pada artikel selanjutnya, InsyaAlloh).

Jumat, 13 April 2012

Fase Kedua : Fase Telah Diijinkannya Berjihad (Berperang) Namun belum Diwajibkan.

Fase ini terjadi ketika proses hijarah telah terjadi. Dimana fase ini terjadi pada periode Madinah. Saat umat Islam telah mempunyai suatu negri yang berdaulat untuk berlindung dan berhak untuk mempertahankannya. Maka turunlah ayat yang mengizinkan untuk berperang mengangkat senjata.

Namun dalam periode ini pun masih sangat dibatasi. Syariat ini diperuntukan kaum muslim yang sudah merasa cukup persiapan dan kekuatan untuk menahan dan melawan ganngguan yang terus dilancarkan oleh kaum kafir Quraisy.

Syariat Jihad pada periode ini bukan difardhukan (diwajibkan) tapi hanya sebatas dibolehkan. Dibolehkan mengangkat senjata kepada mereka yang selalu menggangu Islam. Pada fase ini kaum muslimin boleh mengangkat senjata untuk membela dan mempertahankan jiwa dan dakwah Islam dari segala bentuk penindasan.

Sebanagai mana firman Allah dalam ayat berikut ini :

“Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena Sesungguhnya mereka telah dianiaya. dan Sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu,”  (Q.S Al-Hajj : 39).

Dan pada masa inilah yang menjadi tanda dimulainya periode mengangkat senjata. Namun dalam ayat di atas hanya sekedar dibolehkan bukan untuk diwajibakan pada tipa-tiap individu kaum muslimin.

Semantara Imam Ibnu Katsir mengomentari ayat ini dengan menyatakan. “Bahwa banyak ulama salaf yang menyebutkan bahwa ayat di atas merupakan ayat pertama syariat jihad. Dan sebagian mereka berargument bahwa ayat di atas merupakan ayat madaniayah.

Dan memang betul bahwa ayat ini adalah ayat Madaniyah. Yaitu ayat yang turun ketika pada periode madinah. Dan betul juga perkataan Ibnu Katsir yang menuqil perkataan para ulama lainnya. Bahwa ayat inilah yang menandai pertama kalinya disyariatkan berperang. Meski pun jatuh hukunya belum wajib.

Jihad pada fase ini tidaklah berlansung begitu lama hanya sekitar dua tahun saja. Sebulum akhirnya jihad ini terhafuskan oleh perintah jihad yang menjadi wajib. Yaitu datangnya fase ketiga telah difardhukan berperang ketika orang-orang kafir menyerang.

Jumat, 06 April 2012

Fase pertama : Fase Berjihad Dengan Diperintahkan Untuk Bersabar

Inilah fase pertama dari pejalan jihad Rasululloh dan para sahabat. Fase ini terjadi pada periode Islam masih di Mekkah. Yaitu pada saat islam baru saja mulai didakwahkan kepada masyarakat jahilian Mekkah dan para pemuka musyrik Quraisy. Dalam fase ini tidak syariatkan oleh Allah untuk berjihad dengan mengangkat senjata. Pada masa ini berjihad dengan terus menahan diri dari berperang.

Pada fase inilah masanya berjihad dengan menggunkan lisan. Karena pada fase ini diperintahkan untuk berjihad dengan menggunakan hujjah dan argument yang bersumbarkan dari ayat-ayat Al-Quran. Pada masa inilah periode menyampakan risalah Islam pada masyarakat dunia umumnya dan khususnya masyarakat Quraisy hanya dengan menggunakan hujjah dan argumentasi saja.




Sebagaimana Allah firmanakan dalam Al-Quran :

“Dan andaikata Kami menghendaki benar-benarlah Kami utus pada tiap-tiap negeri seorang yang memberi peringatan (rasul).  Maka janganlah kamu mengikuti orang-orang kafir, dan berjihadlah terhadap mereka dengan Al Quran dengan Jihad yang besar.” (Q.S Al-Furqaan : 51-52).

Ibnu Qayyim mengatakan bahwa : “Firman Allah dalam surat Al-Furqaan di atas memerintahkan berjihad dengan bersabar dan terus melawan mereka orang-orang kafir  dengan berhujjah terhadap meraka dengan ayat-ayat Al-Quran. Karena ayat ini turun dalam periode Makkah yang belum disyariatkan untuk berperang.”

Pada fase ini benar-benar dilarang untuk mengangkat senjata. Bahkan ketika keluarga Yasir disiksa dengan begitu kejamnya. Tidak ada yang rasululloh lakukan selain dari mengirmkan doa untuk keluarga Yasir. Padahal kita pastilah semua tahu bagaimana begitu sadisnya keluarga Yasir di siksa. Tubuh Yasir dipangang dalam besi panas di atas bara perapian yang menyala-menyala hingga darahnya menetes pecah terbakar panas. Lalu ibu beliau pun tidak kalah sadisnya. Ibunya diikat dua tangan dan kakinya dengan dua kuda yang berlawanan arah. Lalu kuda itu dipukul disuruh berlari ke arah yang saling berlawan dan saling menajauh, hingga tubuh ibunda Yasir terbelah menjadi dua bagian.

Lalu apa yang rasululloh lakukan? Hanya bersabar dan mengirimkan doa untuk keluarga yasir yang syahid itu. Apa karena beliau takut? Bukan, sunguh sama sekali bukan. Beliau lakukan itu karena diperintahkan oleh Allah :
 
“Katakanlah kepada orang-orang yang beriman hendaklah mereka memaafkan orang-orang yang tiada takut hari-hari Allah, karena Dia akan membalas sesuatu kaum terhadap apa yang telah mereka kerjakan.” (Q.S Al-jatsiyah : 14).

Bahkan pada saat beberpa orang sahabat yang dipimpin oleh Abdur Rahman Bin ‘Auf datang mengeluh kepada nabi tentang semua penyiksaan yang mereka alami. Mereka pu berkata : “ Dahulu kami dalam keadaan mulia ketika kami masih dalam keadaan musyrik. Lalu apakah kami harus menjadi hina setelah kami beriman?” Nabi pun hanya menjawab :

“Aku diperintahkan untuk mema`afkan, maka janganlah kalian mengangkat senjata!”

Kondisi ini terus beelangsung, bahka ketika peristiwa baitul Aqobah yang kedua kondisinya pun masih sama. Umat Islam terus diperintahkan untuk bersabar. Setelah selasai pembaitan Aqobah yang ke dua beberpa penduduk dari Yastrib memnita izin kepada nabi untuk menyerang penduduk Aqobah dengan pedang. Dan lagi-lagi nabi menjawab dengan kata “ Aku belum diperintahkan untuk hal itu.”

Kemudian nabi pun membacakan ayat Al-Quran dari surat Annisa ayat 77 :

“Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang dikatakan kepada mereka: "Tahanlah tanganmu (dari berperang), dirikanlah sembahyang dan tunaikanlah zakat!" setelah diwajibkan kepada mereka berperang, tiba-tiba sebahagian dari mereka (golongan munafik) takut kepada manusia (musuh), seperti takutnya kepada Allah, bahkan lebih sangat dari itu takutnya. mereka berkata: "Ya Tuhan Kami, mengapa Engkau wajibkan berperang kepada kami? mengapa tidak Engkau tangguhkan (kewajiban berperang) kepada Kami sampai kepada beberapa waktu lagi?" Katakanlah: "Kesenangan di dunia ini hanya sebentar dan akhirat itu lebih baik untuk orang-orang yang bertakwa, dan kamu tidak akan dianiaya sedikitpun.” (Q.S An-Nisa : 77).

Inilah yang menjadi dalil bahwa dalam periode mekkah ini dilarang untuk mengangkat senjata. Dalil ayat di atas sangat jelas bahwa kaum muslimin diperintahkan untuk bersabar. Dan hal ini pun menjadi kesepakat para ulama yang dinuqilkan oleh Imam Al-Qurtubi dalam kitab tafsirnya.

Fase-Fase Jihad Yang Telah Rasululloh Lewati

Inilah pembahasan baru kita. Pembahasan yang akan semakin jauh masuk ke dalam jihad itu sendiri. Kita akan mempelajari perjalan awal dari jihad hingga jihad menjadi satu ketetapn syariat. Kita menapak tilas kisah JIHAD dari bermakna bersungguh-sungguh sampai bermakna pernah terhadap orang-orang kafir. Dan inilah kisah dari jihad itu, kisah yang sangat teratur dan sangat tidak sedikit pun menjadi pemberat bagi hamba-hamba Allah yang ikhlas dalam menjalankan dienul Islam-nya.

Untuk itu marilah sejanak kita ikuti perjalan panjang penuh perjuangan manusia yang paling mulia dalam menegakan Islam. Pahit getir perjuangan penegakan syariat Islam yang dilakukan oleh nabi Muhammad dan para sahabatnya akan segera tersaji merdu di hadapan kita. Perjuangan yang tidak mudah, perjuangan yang begitu penuh onak duri dan cobaan. Bagai badai pekat yang datang silih berganti. Taida pernah berhenti dan tidak pernah pula memberi budi. Tanpa balas kasihan dan tanpa ada sidikit pun rasa kasih sayang dari mereka kepada nabi Muhammad dan para sahabatnya. Namun, apa yang rosululloh lakukan saat itu? Tetap tunduk pada syariat yang telah Allah gariskan.

Subhanallah, begitulah akhlak seorang rasul. Apapun resiko dan apa pun yang beliau terima beliau tetap mengikuti aturan Allah yang sesuia dengan forsinya. Hingga beliau mampu mengalahkan mereka. Hingga Islam ini tinggi kedudukannya di seluruh dunia. Hingga manusia-manusia yang dahulu memusuhinya menjadi tunduk untuk beribadah pada Allah. Subhanallah, dan subhanallah, lagi dan lagi subhanallah. Betapa mulianya kegigihan rasululloh dalam berjuang untuk Islam. Tidakkah kita ingin meneladaninya?



Dan kisah-kisah panjang tersebut akan segera tersaji dalam penggalan-penggalan perjalan fase-fase jihad. Indahnya syariat jihad dalam naungan Islam akan kita rasakan dalam bait-bait perjuangan Rasululloh dan para sahabatnya dalam melewati fase-fase jihad yang telah Allah gariskan.

Syariat jihad mengalami beberapa fase proses perbahan dalam perjalannnya. Oleh karena itulah syariat jihad dikenal dengan istilah syariat tadarruj (bertahap). Hingga akhirnya mencapai pucak kesempurnaan syariat yaitu jihad bermakna perang melawan orang-orang kafir.

Perjalan fase jihad pun terbagi atas empat fase yang harus dilalui terlebih dahulu oleh nabi Muhammad saw dan para sahabatnya.

Pertama yaitu Fase yang Alloh peintahkan bersabar (saat masih di Mekah)
Kedua, Fase Diizinkan berjihaad namn belum diwajibkan.
Ketiga, Fase Diwajibkan berjihad apabila diserang oleh musuh. (jihad difai').
Dan yang ke empat, Fase diwajibkan berjihad merangi orang-orang kafir dan orang-orang yang tidak beriman kepada Allah di mana saja berada.

Dan dalam pembahasan artikel  selanjutnya akan dijelaskan satu per satu fasenya tersebut. Akan dibahas juga kondisi dan sikap kamu muslimin pada saat melewati fase-fase tersebut. Maka sebelum memulainya marilah kita senatiasa memohon petunjuk kepada Allah. Agar kita tidak tergolong kepada golongan orang-orang yang tersesat.

Kamis, 05 April 2012

FASE-FASE JIHAD DAN PEMBAGIAN JIHAD

Sesungguhnya segala puji hanyalah bagi Allah yang telah memberikan petunjuk pada kita semua. Kepadanya pula tempat kita memohon ampun. Dan kepadanya pula tempat kita memohon perlindungan dari keburukan-keburukan perbuatan syetan dan manusia. Dan kepadanya pula tempat kita memohon  bimbingan dari kesalah-kesalahan amalan kita. Maka siapa saja yang diberi hidayah Allah, tidak akan ada yang bisa menyesatkannya. Dan siapa saja yang disesatkan Allah, maka tiadalah yang mampu memberi petunjuk kepadanya.

Dan kita pun salalu berharap agar kita senantiasa terglong kepada orang-orang yang mengikuti sunnah Rasululloh Muahammad saw. Karena tiadalah contoh ikutan yang bisa menyelamat diri kita dari jilatan api neraka kecuali teladan yang telah dibawa oleh Muhammad saw. Dan kita pun haruslah terus berharap agar kita selalu ditunjuki ke jalan yang lurus. Jalan yang akan menyelamatkan kita dari panasnya azab neraka. Maka teruslah kita berharap agar Allah ridha dengan semua yang sedang kita perbuatan. Dan tiada keridoan Allah kecuali dengan mengikuti sunnah kekasihnya, apalagi jika bukan sunnah nabi Muhammad saw.

Alhamdulillah, segala puji syukur pada Allah yang masih memberi kesempatan bagi kita semua untuk melanjutkan pembahasan dalam permasalahan jihad ini. berkat karunian nikmat dan fadhilahnya kita hingga mampu melangkah hingga sejauh ini. Semoga apa-apa yang kita perbuat ini mendapatkan ridho-Nya. Dan mudah-mudahan kita senantiasa diberikan kemudahan dalam mengkaji dan memperlajari permaslahan yang sangat krusial ini.

Ya, inilah pembahasan yang sangat urgen pada masa sekarang ini. Pembahasan permasalahan jihad. Perbuatan yang sudah banyak orang-orang   islam tinggalkan pada massa sekarang ini. Padahal perbuatan ini sangatlah fundamental sekali kedudukannya dalam penegakan dienul Islam itu sendir. Namun, masih ada seberkas syukur bahagia. Kita masih mau menyempatkan waktu dalam membahasnya. Semoga setelah usai pembahasan semua permasalahannya, akan mendatangkan kebaikan bagi diri kita semua. Dan kita pun senantiasa berharap agar kita pun diberi kemampuan untuk mengamalkan ilmu yang sedang kita pelajari ini dalam perbuatan yang nyata.

Telah berlalu bagi kita dua bab permasalah yang cukup berat dan pelik. Namun Allah memberi karuniaannya, hingga kita bisa melawati pembahasan dengan menadapat jawaban yang sangat pasti dan begitu meyakinkan. Kita pun mampu menepis segala tuduhan dan penyesatan tentang JIHAD itu sendiri dalam pembahsan sebelumnya. Jika bukan karena ilmu yang Allah karunakan, apakah kita mampu melewatinya? Jika bukan karena kemurahan Allah, apakah kita mampu menjawab dan menepis semuanya? Tidak, sama sekali tidak! Ini adalah rahmat Allah. Maka patutlah kita bersyukur. Dan semoga kita pun senantiasa berlindung dari perbuatan takabur dan sombong atas apa-apa yang telah Allah karuniakan pada kita semua.
Dalam bab ketiga ini InsyaAllah kita akan segera masuk pada permasalahan fase-fase jihad dan pembagian jihad. Dimana dalam bab ini akan dibahas fase-fase atau kronologis disyariatkannya jihad di muka bumi ini. Dimana fase-fase itulah yang telah Rasululloh saw alami dan jalani dengan begitu penuh keberserahan dan begitu banyak pengorbanan.

Lalu apa perlunya kita memperlajari fase-fase dalam jihad ini? Jawabnya, sangat perlu. Dan bahkan jika saya katakan secara pribadi harus! Mengapa dan untuk apa? Pertanyaan yang sangat cerdik dan menarik. Pertanyaan yang akan menguak semua kepentingan dan urgensinya kita membahas fase-fase jihad dalam Islam.

Pertama, agar kita tahu sejarah perjalan jihadnya Rasululloh. Dengan begitu kita bisa mengambil istimbat hukum (kesimpulan) atas dasar kesesuaian keadaan dan kondisi yang saat itu rasululloh alami. Jadi kita tidak asal saja dalm mengambil keputusan dalam permasalahan jihad ini. karena kita telah mengerti kondisi-kondisi yang berubah-ubah yang Rasululloh alami lengkap dangan tindakannya. Dan tentunya tindakan-tindakannya itulah yang akan kita jadikan teladan untuk mengikuti sunnahnya dalam menjalankan Islam ini.

Kedua, agar kita bisa memahami keadaan fiqiah yang sessuai dengan ayat-ayat Al-Quran yang turun pada masa itu. Sehingga nantinya kita akan tepat memberikan penjelasan pada orang-orang yang menetang jihad fie sabilillah ini dengan alasan fase-fasenya belum sampai pada wajibkan jihad. Dan demi Allah, alasan orang-orang dungu seperti itu akan kita jumpai dalam kehidupan kita seharir-hari. Alasan yang akan mencul saat hari-hari kita, kita sibuk untuk menyeru manusia menuju berjihad di jalan Allah. Perbuatan yang akan mengangkat pelakunya pada derajat yang paling tinggi. Perbuatan yang akan memuliakan Islam ke tempat yang paling mulia. Perbuatan yang akan membuat tidak ada manusia lagi yang akan berani menghina dan melecehkan Islam. Perbuatan yang akan membuat tidak ada lagi tangan-tangan dzalim yang menganiaya dan membunuh saudara-saudara muslim kita.

Barulah setelah kita selesai membahas fase-fase jihad yang pernah Rasululloh lalui itu. InsyaAllah, akan nampak bagi kita semua pembagian jenis jihad yang ada dalam syariat Islam. Dan pada pembahasan itulah kita akan mengulas dan membahas apa-apa saja yang mesti kita lakukan dalam fase-fase dan bagian-bagian jihad tersebut.

Dengan demikian diharapkan, agar kita bisa mengkondisikan diri kita untuk berjihad dengan taraf kemamapuan dan kafasitas kita pada masa sekarang ini. Dengan catatan perbuatan kita itu tidak berarti menyalahi sunnah dan menentang jihad  yang telah Rasulullos syariatkan sebagai perang.

Maka dair itulah kita semua harus ekstra berhati-hati dalam mengambil segala tindakan dalam permasalahan jihad ini. dan kita pun mesti cermat dalam mengkaji fase-fase dan pembagian jihad yang ada dalam syariat Islam. Maka dari itu marilah kita memohon petunjukan dan pertolongan pada Allah swt. Agar kita diberi kemudahan dalam memahaminya. Dan semoga kita tidak termasuk orang-orang yang tersesat. Amieen!!!

1. Fase-Fase Jihad Yang Telah Rasululloh Lewati

Inilah pembahasan baru kita. Pembahasan yang akan semakin jauh masuk ke dalam jihad itu sendiri. Kita akan mempelajari perjalan awal dari jihad hingga jihad menjadi satu ketetapn syariat. Kita menapak tilas kisah JIHAD dari bermakna bersungguh-sungguh sampai bermakna pernah terhadap orang-orang kafir. Dan inilah kisah dari jihad itu, kisah yang sangat teratur dan sangat tidak sedikit pun menjadi pemberat bagi hamba-hamba Allah yang ikhlas dalam menjalankan dienul Islam-nya.

Untuk itu marilah sejanak kita ikuti perjalan panjang penuh perjuangan manusia yang paling mulia dalam menegakan Islam. Pahit getir perjuangan penegakan syariat Islam yang dilakukan oleh nabi Muhammad dan para sahabatnya akan segera tersaji merdu di hadapan kita. Perjuangan yang tidak mudah, perjuangan yang begitu penuh onak duri dan cobaan. Bagai badai pekat yang datang silih berganti. Taidak pernah berhenti dan tidak pernah pula meberi budi. Tanpa balas kasihan dan tanpa ada sidikit pun rasa kasih sayang dari mereka kepada nabi Muhammad dan para sahabatnya. Namun, apa yang rosululloh lakukan saat itu? Tetap tunduk pada syariat yang telah Allah gariskan.

Subhanallah, begitulah akhlak seorang rasul. Apapun resiko dan apa pun yang beliau terima beliau tetap mengikuti aturan Allah yang sesuia dengan forsinya. Hingga beliau mampu mengalahkan mereka. Hingga Islam ini tinggi kedudukannya di seluruh dunia. Hingga manusia-manusia yang dahulu memusuhinya menjadi tunduk untuk beribadah pada Allah. Subhanallah, dan subhanallah, lagi dan lagi subhanallah. Betapa mulianya kegigihan rasululloh dalam berjuang untuk Islam. Tidakkah kita ingin meneladanya?

Dan kisah-kisah panjang tersebut akan segera tersaji dalam penggalan-penggalan perjalan fase-fase jihad. Indahnya syariat jihad dalam naungan Islam akan kita rasakan dalam bait-bait perjuangan Rasululloh dan para sahabatnya dalam melewati fase-fase jihad yang telah Allah gariskan.

Syariat jihad mengalami beberapa fase proses perbahan dalam perjalannnya. Oleh karena itulah syariat jihad dikenal dengan istilah syariat tadarruj (bertahap). Hingga akhirnya mencapai pucak kesempurnaan syariat yaitu jihad bermakna perang melawan orang-orang kafir.

Perjalan fase jihad pun terbagi atas empat fase yang harus dilalui terlebih dahulu oleh nabi Muhammad saw dan para sahabatnya. Dan dalam pembahasan berikut ini akan dijelaskan satu per satu fasenya tersebut. Akan dibahas juga kondisi dan sikap kamu muslimin pada saat melewati fase-fase tersebut. Maka sebelum memuliainya marilah kita senatiasa memohon petunjuk kepada Allah. Agar kita tidak tergolong kepada golongan orang-orang yang tersesat.

Rabu, 04 April 2012

Masih Banyak Perbuatan Ladang Untuk Berjihad, Mengapa Harus Berperang?


Setalah penolakan sekomlompok orang dengan hadits tadi dengan hadit palsu sudah mampu kita patahkan. Lalu bisa kita bantah dengan keterangan yang lebih kuat dan lebih nyata. Yaitu keterangan yang bersumberkan pada Al-Quran dan hadits-hadits shohih. Maka alasan mereka yang hendak menyesatkan umta pun termenahkan.

Lalu belakangan kembali muncul kelompok-kelopok yang enggan untuk mengakui kebenaran Allah ini. Mereka tidak mau menerima bahwa jihad itu bermakna perang. Mereka mengatakan seperti judul di atas,  Masih Banyak Perbuatan Ladang Untuk Berjihad, Mengapa Harus Berperang? Begitulah perkataan mereka.

Setalah diselidiki dengan mendalam tentang alasan-alasan mereka. Mengapa mereka hingga bisa mengatakan seperti itu. Ternyata pendapat mereka itu berasal dari sebuah kekeliruan dalam memahami nash-nash dalil hadits rasululloh.

Mereka mengatakan bahwa, menuntut ilmu adalah berjihad. Mengajar adalah berjihad. Menafkahi kelaurga adalah berjihad. Mengaji adalah berjihad. Dan seterusnya dan seterusnya.

Mengapa dikatakan keliru? Ya, karena memang benar keliru. Karena mereka mengartikan kalimat fie sabilillah adalah berjihad. Dan inilah yang kelirunya itu. Kerena mereka terbalik dalam menafsirkannya. Seharusnya tidak diartikan seperti itu.

Pengertian mudahnya JIHAD dengan berperang adalah fie sabilillah. Tapi tidak setiap perbuatan yang fie sabilillah itu dinamakan jihad. Analoginya bola adalah benda  yang berbentuk bulat. Tapi tidak setiap yang berbentuk bulat itu dinamakan bola. Bisa saja itu benda lain

Kita ambil contoh hadits tentang menuntut ilmu:

“Siapa saja yang keluar dari rumahnya untuk menuntut ilmu, maka dia itu fie sabilillah (berada di jalan Allah) sampai dia pulang.” (HR. Bukhari).

Artinya menuntu ilmu memang perbuatan di jalan Allah. Tapi tidak berarti orang yang menuntut ilmu itu sama dengan perang. Orang yang menuntut ilmu dan orang yang sedang perang adalah sama-sama saja sedang berjuang di jalan Allah. Bukan sama-sama sedang berperang.

Begitulah pertentangan-pertentangan yang muncul dalam memaknai jihad itu sendiri. Semoga kita dengan pembahasan ini kita bisa menjadi lebih paham mana makna dari jihad yang sesungguhnya. Dan semoga pula kita tidak mudah tergilincir oleh pemahaman-pemahan yang meneyesatkan aqidah keIslaman kita.

Wallahu ‘Alam