Rabu, 25 April 2012

Pembagian Jihad dari Jenisnya.


          Sebagai pembahasan akhir dalam bab ini kita akan mengulas tetang pembagian jenis jihad yang ada. Meski sesungguhanya kita sudah sama-sama ketahui nama-nama dan jenisnya dari pembahasan yang telah dibahas sebelumnya.

Pada pembahasan prihal fase-fase  jihad, sesungguhnya pembagian jihad pun telah ikut terbahas dengan sendiri. Namun saya memandang perlu untuk kembali memperjelas dalam menerangkan hal-hal yang mesti kita lakukan dalam dua jenis jihad ini.

Jihad menurut jenisnya terbagi kedalam dua macam. Seperti yang sudah kita bahas tadi bahwa jihad itu ada dua macam. Yaitu jihad difa’ yang artinya jihad mempertahakan diri. Dan satu lagi jihad tholabiy yang artinya jihad menyerang kehadapan musuh.

a. Jihad Difa’ (Bertahan)

Sepeti yang telah sama-sama kita ketahui bahwa jihad ini adalah berjihad dengan bertahan. Yaitu kita melawan pada saat menyerang kita seperti dalam firman Allah :

“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (Q.S Al-Baqoroh : 190).

Jihad jenis ini boleh kita lakukan kitika memang benar-benar dalam keadaan lemah. Kita tidak memiliki pasukan tempur dan kita tidak mempunyai cukup perlengkapan perang untuk menggempur musuh-musuh Islam yang hina.

Atau yang kedua jika kita memang berada dalam genggaman penguasa dzalim atas taqdir Allah. Dan pada saat kita memang tidak memiliki kekuatan untuk melawan dan untuk bertindak. Maka berlakulah jihad difa’ ini di negri kita sendiri. Sampai saat kita memang telah benar-benar siap untuk menyerang dan menegakn hukum Allah sebagai dienulhaq.

Dalam keadaan jihad sepeti ini pun kita tidak diperkenankan untuk selalu berdiam diri saja. Akan tetapi Allah memerintahkan kepad kita untuk ‘idaad atau melakukan persiapan. Persiapan untuk segera melaksankan jihad menyerang dan menegakan kalimatullah.

Sebagaimana telah Allah firmankan dalam surat Al-Anfal ayat 60 : 
 
“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalasi dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan).” (Q.S Al-Anfaal : 60).

Ya, lakukanlah persiapan dalam segala bentuk dan hal yang kita mampu untuk mepersiapkannya. Baik itu berupa fisik, fakir, logistic, strategi, generasi penerus, atau pun diplomasi. Semuanya harus kita lakukan sebelum menjemput panggila jihad meneyarang musuh dengan segenap kekuatan yang telah kita gengam. Hingga jika pada saat telah tiba kita keluar menyerang para musuh Allah dan menegakan hukum Allah sebagai satu-satunya hukum yang digunakan manusia di bumi ini.

Dan jika kita tidak melakukan itu maka kita termasuk oran-orang yang berdosa. Karena kita telah melalaikan perintah Allah dan melalaikan kewajiban kita dalam berjihad.

b. Jihad Tholabiy (Menyerang)

Melanjutakan pembahasan yang sudah sangat jelas di atas bahwa jihad tholabiy atau meneyarang musuh dilakukan saat kita tlah siap dengan segenap kekuatan. Jihad ini telah dimulai dengan turunnya surat At-tawbah ayat 29 dan taka berakhir hingga hari kiamat menjelang. Atau jiak memang seluaruh dunia telah tunduk pada aturan Islam.

“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari Kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan RasulNya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (Yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah[638] dengan patuh sedang mereka dalam Keadaan tunduk.” (Q.S At-tawbah : 29).

Setalah turunnya ayat itulah kewajiban kita untuk berperang melawan orang-orang yang Allag sebutkan dalam ayat tersebut. Kewajiban terus melekat sampai mereka yang tidak berhukum dengan hukum Allah, menajadi berhuku dengan hukum Allah. Kewajiban itu akan terus terbebankan kepada kita sampai mereka tunduk dan patuh pada peraturan Allah.

  Sebagai mana firman Allah :

“Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah. jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), Maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim. (Q.S Al-Baqoroh : 193).

Kita wajib berangkat baik itu dalam keadaan riangan atau pun berat. Karana hal ini tela menajdi kewajiban dari Allah yang dibebankan kepada kita sebagai hambanya. Sebagaimana Allah firmankan dalam surat At-Tawbah ayat 41 :

“Berangkatlah kamu baik dalam Keadaan merasa ringan maupun berat, dan berjihadlah kamu dengan harta dan dirimu di jalan Allah. yang demikian itu adalah lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (Q.S At-tawbah : 41).

Begitulah hukum yang sudah menajdi satu ketetapan Allah. Maka jika kita mengaku sebagai orang beriman kita wajib menjalankannya. Tiada lagi pilihan bagi kita utuk meminta kerinagan dan meminta izin. Sebab sifat itu tidak panatas dalam jiwa-jiwa orang beriman. Sebagaimana Allah frimankan dalam surat Al-Ahzab ayat 36 :

“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. dan Barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya Maka sungguhlah Dia telah sesat, sesat yang nyata.” (Q.S Al-Ahzab : 36).