Sabtu, 14 April 2012

Fase Ketiga : Fase Wajib Berjihad (Berperang) Melawan Musuh yang Menyerang.


Fase ketiga ini merupakan babak baru dari pergerakan jihad. Dimana pada fase ini hukum jihad telah jatuh kepada wajib hukum bagi tiap-tiap mukallaf (orang yang dibebani hukum). Namun wajibnya pun baru sekedar untuk mempertahkan diri dan negri Islam dari serangan musuh. Atau melawan musuh yang hendak menyerbu Islam dan menabuh genderang perang. Maka pada fase ini hukum berjihad dengan makna perang sudah menjadi wajib. Jika ditinggalkan akan menjadi sebuah perbuatan dosa.

Akan tetapi kaum muslim masih tetap diperintahkan dari menyerang musuh terlebih dahulu. Kaum muslim masih dilarang mengangkat senjata kepada mereka yang tidak memulai peperangan. Atau dengan kata lain Jihad pada fase ini masih sebatas untuk mempertahankan diri, namun hukumnya sudah jatuh pada WAJIB untuk berperang mengangkat senjata.

Sebagaimana firman Allah dalam Al-Quran :


“dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (Q.S Al-Baqoroh : 190).

Pada fase ini para penulis dan para mufasir menamakan sebagai periode Jihad difa’ atau jihad mempertahankan diri dan mempertahankan aqidah Islam. Keterangan ini bisa kita dapatkan dalam keterang Al-Quran surat Al-Baqorooh ayat 190 di atas.

Adapun ayat yang sama semisal di atas dapat kita baca dalam surat Al-Anfal ayat 15 :

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bertemu dengan orang-orang yang kafir yang sedang menyerangmu, Maka janganlah kamu membelakangi mereka (mundur).” (Q.S Al-Anfal : 15).

Maka setelah turunnya kedua ayat ini maka keudukan hukum jihad (perang) pun menjadi berubah. Dimana pada awalnya hanya bersifat boleh. Setalah turun ayat ini makan hukumnya pun berubah menjadi wajib. Apalagi ayat tersebut kembali dipertegas dengan ayat turunnya ayat-ayat lainnya seperti beberapa contoh ayat berikut ini :
  
“Diwajibkan atas kamu berperang, Padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. boleh Jadi kamu membenci sesuatu, Padahal ia Amat baik bagimu, dan boleh Jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, Padahal ia Amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui. (Q.S Al-Baqoroh : 216).

Adapun peperangan yang pertama kali pasukan muslim alami adalah perang badar. Perang yang terjadi pada tahun kedua Hijriyah itu begitu sangat krusial bagi kaum muslimin. Di sinilah seruan jihad pertama kali benar-benar di serukan kaum muslimin. Kaum muslim yang semenjak dulu menanti-nantinya. Namun perang badar ini juga sebagai tolak ukur keiman yang dimiliki para sahabat. Dari mereka ada yang suka dan ada pula yang enggan untuk berperang.

Seruan untuk perang badar dapat kita jumpai dalam surat Al-Anfal ayat  5 :

“Sebagaimana Tuhanmu menyuruhmu pergi dan rumahmu dengan kebenaran[596], Padahal Sesungguhnya sebagian dari orang-orang yang beriman itu tidak menyukainya,” (Q.S Al-Anfaal : 5).

Dan setalah peperangan badar dilalui dengan penuh kemengan kaum muslimin. Kemenangan itu tidaklah dicapai kecuali dengan pertolongan Allah sebagaimana ayat-ayat Allah menerangkan tentang kejadian perang yang menandai wajibnya berjihad bagi kaum muslimin.

ôs% tb$Ÿ2 öNä3s9 ×ptƒ#uä Îû Èû÷ütGt¤Ïù $tGs)tGø9$# ( ×py¥Ïù ã@ÏG»s)è? Îû È@‹Î6y «!$# 3t÷zé&ur ×otÏù%Ÿ2 NßgtR÷rttƒ óOÎgøŠn=÷WÏiB šù&u Èû÷üyèø9$# 4 ª!$#ur ßÎiƒxsム¾ÍnÎŽóÇuZÎ/ `tB âä!$t±o 3 žcÎ) Îû šÏsŒ ZouŽö9Ïès9 _Í<'rT[{ ̍»|Áö/F{$#  

“Sesungguhnya telah ada tanda bagi kamu pada dua golongan yang telah bertemu (bertempur)[185]. segolongan berperang di jalan Allah dan (segolongan) yang lain kafir yang dengan mata kepala melihat (seakan-akan) orang-orang muslimin dua kali jumlah mereka. Allah menguatkan dengan bantuan-Nya siapa yang dikehendaki-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat pelajaran bagi orang-orang yang mempunyai mata hati.” (Q.S Ali-Imran : 13).

Kemenangan kaum muslimin itu diraih dengan pertolongan Allah :

“Sungguh Allah telah menolong kamu dalam peperangan Badar, Padahal kamu adalah (ketika itu) orang-orang yang lemah. karena itu bertakwalah kepada Allah, supaya kamu mensyukuri-Nya. (Q.S Ali Imran : 123).

Setalah pencapaian kemenangan kaum muslimin pada pernag badar ini kaum muslimin terus menjalani banyak peperangan dalam fase ketiga ini. Enam sampai tujuh tahun lamannya nabi Muhammad menjalani fase ketiga ini. dan sebelum akhirnya turunlah perintah Jihad untuk memerangi semua kaum kafir dan musyrikin. Yaitu yang dinamakan fase ke empat. (akan dibahas pada artikel selanjutnya, InsyaAlloh).

Jumat, 13 April 2012

Fase Kedua : Fase Telah Diijinkannya Berjihad (Berperang) Namun belum Diwajibkan.

Fase ini terjadi ketika proses hijarah telah terjadi. Dimana fase ini terjadi pada periode Madinah. Saat umat Islam telah mempunyai suatu negri yang berdaulat untuk berlindung dan berhak untuk mempertahankannya. Maka turunlah ayat yang mengizinkan untuk berperang mengangkat senjata.

Namun dalam periode ini pun masih sangat dibatasi. Syariat ini diperuntukan kaum muslim yang sudah merasa cukup persiapan dan kekuatan untuk menahan dan melawan ganngguan yang terus dilancarkan oleh kaum kafir Quraisy.

Syariat Jihad pada periode ini bukan difardhukan (diwajibkan) tapi hanya sebatas dibolehkan. Dibolehkan mengangkat senjata kepada mereka yang selalu menggangu Islam. Pada fase ini kaum muslimin boleh mengangkat senjata untuk membela dan mempertahankan jiwa dan dakwah Islam dari segala bentuk penindasan.

Sebanagai mana firman Allah dalam ayat berikut ini :

Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena Sesungguhnya mereka telah dianiaya. dan Sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu,”  (Q.S Al-Hajj : 39).

Dan pada masa inilah yang menjadi tanda dimulainya periode mengangkat senjata. Namun dalam ayat di atas hanya sekedar dibolehkan bukan untuk diwajibakan pada tipa-tiap individu kaum muslimin.

Semantara Imam Ibnu Katsir mengomentari ayat ini dengan menyatakan. “Bahwa banyak ulama salaf yang menyebutkan bahwa ayat di atas merupakan ayat pertama syariat jihad. Dan sebagian mereka berargument bahwa ayat di atas merupakan ayat madaniayah.

Dan memang betul bahwa ayat ini adalah ayat Madaniyah. Yaitu ayat yang turun ketika pada periode madinah. Dan betul juga perkataan Ibnu Katsir yang menuqil perkataan para ulama lainnya. Bahwa ayat inilah yang menandai pertama kalinya disyariatkan berperang. Meski pun jatuh hukunya belum wajib.

Jihad pada fase ini tidaklah berlansung begitu lama hanya sekitar dua tahun saja. Sebulum akhirnya jihad ini terhafuskan oleh perintah jihad yang menjadi wajib. Yaitu datangnya fase ketiga telah difardhukan berperang ketika orang-orang kafir menyerang.