Jumat, 13 April 2012

Fase Kedua : Fase Telah Diijinkannya Berjihad (Berperang) Namun belum Diwajibkan.

Fase ini terjadi ketika proses hijarah telah terjadi. Dimana fase ini terjadi pada periode Madinah. Saat umat Islam telah mempunyai suatu negri yang berdaulat untuk berlindung dan berhak untuk mempertahankannya. Maka turunlah ayat yang mengizinkan untuk berperang mengangkat senjata.

Namun dalam periode ini pun masih sangat dibatasi. Syariat ini diperuntukan kaum muslim yang sudah merasa cukup persiapan dan kekuatan untuk menahan dan melawan ganngguan yang terus dilancarkan oleh kaum kafir Quraisy.

Syariat Jihad pada periode ini bukan difardhukan (diwajibkan) tapi hanya sebatas dibolehkan. Dibolehkan mengangkat senjata kepada mereka yang selalu menggangu Islam. Pada fase ini kaum muslimin boleh mengangkat senjata untuk membela dan mempertahankan jiwa dan dakwah Islam dari segala bentuk penindasan.

Sebanagai mana firman Allah dalam ayat berikut ini :

Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena Sesungguhnya mereka telah dianiaya. dan Sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu,”  (Q.S Al-Hajj : 39).

Dan pada masa inilah yang menjadi tanda dimulainya periode mengangkat senjata. Namun dalam ayat di atas hanya sekedar dibolehkan bukan untuk diwajibakan pada tipa-tiap individu kaum muslimin.

Semantara Imam Ibnu Katsir mengomentari ayat ini dengan menyatakan. “Bahwa banyak ulama salaf yang menyebutkan bahwa ayat di atas merupakan ayat pertama syariat jihad. Dan sebagian mereka berargument bahwa ayat di atas merupakan ayat madaniayah.

Dan memang betul bahwa ayat ini adalah ayat Madaniyah. Yaitu ayat yang turun ketika pada periode madinah. Dan betul juga perkataan Ibnu Katsir yang menuqil perkataan para ulama lainnya. Bahwa ayat inilah yang menandai pertama kalinya disyariatkan berperang. Meski pun jatuh hukunya belum wajib.

Jihad pada fase ini tidaklah berlansung begitu lama hanya sekitar dua tahun saja. Sebulum akhirnya jihad ini terhafuskan oleh perintah jihad yang menjadi wajib. Yaitu datangnya fase ketiga telah difardhukan berperang ketika orang-orang kafir menyerang.

0 komentar:

Posting Komentar