Fase ini terjadi ketika proses hijarah telah terjadi.
Dimana fase ini terjadi pada periode Madinah. Saat umat Islam telah mempunyai suatu
negri yang berdaulat untuk berlindung dan berhak untuk mempertahankannya. Maka
turunlah ayat yang mengizinkan untuk berperang mengangkat senjata.
Namun dalam periode ini pun masih sangat dibatasi. Syariat
ini diperuntukan kaum muslim yang sudah merasa cukup persiapan dan kekuatan
untuk menahan dan melawan ganngguan yang terus dilancarkan oleh kaum kafir
Quraisy.
Syariat Jihad pada periode ini bukan difardhukan (diwajibkan)
tapi hanya sebatas dibolehkan. Dibolehkan mengangkat senjata kepada mereka yang
selalu menggangu Islam. Pada fase ini kaum muslimin boleh mengangkat senjata
untuk membela dan mempertahankan jiwa dan dakwah Islam dari segala bentuk
penindasan.
Sebanagai mana firman Allah dalam ayat berikut ini :
“Telah diizinkan (berperang) bagi
orang-orang yang diperangi, karena Sesungguhnya mereka telah dianiaya. dan
Sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu,” (Q.S Al-Hajj : 39).
Dan pada masa inilah yang menjadi tanda dimulainya periode
mengangkat senjata. Namun dalam ayat di atas hanya sekedar dibolehkan bukan
untuk diwajibakan pada tipa-tiap individu kaum muslimin.
Semantara Imam Ibnu Katsir mengomentari ayat ini dengan
menyatakan. “Bahwa banyak ulama salaf yang menyebutkan bahwa ayat di atas merupakan
ayat pertama syariat jihad. Dan sebagian mereka berargument bahwa ayat di atas
merupakan ayat madaniayah.
Dan memang betul bahwa ayat ini adalah ayat Madaniyah.
Yaitu ayat yang turun ketika pada periode madinah. Dan betul juga perkataan
Ibnu Katsir yang menuqil perkataan para ulama lainnya. Bahwa ayat inilah yang
menandai pertama kalinya disyariatkan berperang. Meski pun jatuh hukunya belum
wajib.
Jihad pada fase ini tidaklah berlansung begitu lama hanya
sekitar dua tahun saja. Sebulum akhirnya jihad ini terhafuskan oleh perintah
jihad yang menjadi wajib. Yaitu datangnya fase ketiga telah difardhukan
berperang ketika orang-orang kafir menyerang.
0 komentar:
Posting Komentar